Sabtu, 16 Juni 2012

Pengertian lalu lintas

2.    Pengertian Lalu Lintas
lintas merupakan gabungan dua kata yang masing-masing dapat diartikan tersendiri. Menurut djajoesman (1976:50) Lalu mengemukakan bahwa secara harfia lalu lintas diartikan sebagai gerak (bolak balik) manusia atau barang dari satu tempat ketempat lainnya dengan menggunakan sarana jalan umum.
Menurut poerwadarminta dalam kamus umum bahasa Indonesia (1993:55) menyatakan bahwa lalu lintas adalah berjalan bolak balik, hilir mudik dan perihal perjalanan di jalan dan sebagainya serta berhubungan antara sebuah tempat dengan tempat lainnya.
Dengan demikian lalu lintas adalah merupakan gerak lintas manusia dan atau barang dengan menggunakan barang atau ruang di darat, b aik dengan alat gerak ataupun kegiatan lalu lintas din jalan yang dapat menimbulkan permasalahan seperti terjadinya kecelakaan dan kemacetan lalu lintas.
Berdasarkan uraian diatas, maka dapat disimpulkan lalu lintas adalah kegiatan kendaraan bermotor dengan menggunakan jalan raya sebagai jalur lintas umum sehari-hari. Lalu lintas identik dengan jalur kendaraan bermotor yang ramai yang menjadi jalur kebiutuhan masyarakat umum. Oleh kerena itu lalu lintas selalu dentik pula dengan penerapan tata tertib   bermotor dalam menggunakan jalan raya.
Dengan demikian maka pelanggaran lalu lintas adalah pengabaian terhadap tata tertib lalu lintas yang dilakukan oleh pengguna kendaraan bermotor yang menimbulkan kecelakaan lalu lintas bagi pengguna jalan lainnya baik hilangnya nyawa maupun luka-luka. 
B. Tinjauan Tentang Kecelakaan Lalu Lintas
Beberapa rumusan tentang kecelakaan lalu lintas baik menurut pakar hokum pidana maupun peraturan perundang-undangan yang digunakan untuk memudahkan pemahaman terhadap pengguna beberapa istilah dalam materi proposal ini adalah sebagai berikut:
Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jaln yang tidak disangka-sangka dan tidak serngaja melibatkan kendaraan dengan atau tanmpa pemakai jalan lainnya,mengakibatkan korban manusia atau korban harta benda (pasal 93 peraturan pemerintah nomor 43 tahun 1999).
Menurut djajoesman (1976:67) menyatakan bahwa kecelakaan adalah kejadian yang tidak disengaja atau tidak disangka-sangka dengan akibat kematian, luka-luka atau kerusakan benda-benda.

5 komentar: