Sabtu, 16 Juni 2012

Kenakalan remaja

Pendahuluan
Saat ini kenakalan remaja merupakan frekwensi yang cukup meresahkan bagi masyarakat. Tidak sedikit adanya kenakalan remaja ini berpengaruh pada meningkatnya tingkat kejahatan yang beredahr di masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari semakin banyaknya pengedaran dan penggunaan ganja dan bahan-bahan narkotik di tengah masyarakat yang juga semakin meningkatnya tindak kekerasan oleh kelompok anak muda, penganiayaan berat, pemerkosaan sampai pada pembunuhan secara berencana. Disamping itu banyak pula terjadi pelanggaran terhadap norma-norma susila lewat praktek seks bebas, cinta bebas, pereks, perkelahian massal antara kelompok di kota-kota besar dan sebagainya.
Adanya kondisi yang demikian memberikan dorongan kuat kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab mengenai masalah ini, seperti kelompok edukatif dilingkungan sekolah, kelompok hakim dan jaksa dibidang penyuluhan dan penegakan kehidupan kelompok. Demikian juga pihak pemerintah, sebagai bentuk kebijakan umum dan ketertiban masyarakat dan faktor lain yang tidak dapat dikesampingkan pada hal ini adalah peranan masyarakat dan keluarga.
Kenakalan-kenakalan yang dilakukan oleh anak-anak dan remaja seharusnya diupayakan penaggulangannya secara sungguh-sungguh (penanggulangan yang setuntas-tuntasnya). Upaya ini merupakan aktivitas yang pelik apabila ditinjau secara integral, akan tetapi bila ditinjau secara terpisah, maka upaya ini merupakan kegiatan yang harus dilanjutkan secara profesional yang menuntut ketekunan dan berkesinambugan dari satu kondisi menuju kondisi yang lain.





II. Landasan Teori
Kenakalan Remaja (...................) menurut:
- Bimo Walgito : tiap perbuatan, jika perbuatan tersebut dilakukan oleh orang dewasa maka perbuatan itu merupakan kejahatan. Jadi merupakan perbuatan yang melawan hukum, yang dilakukan anak remaja.
- Dr. Fuad Hasan : perbuatan anti sosial yang dilakukan oleh anak remaja sebagai tindakan kejahatan.
- Drs. B. Simanjuntak : suatu perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma yang ada dalam masyarakat dan didalamnya terdapat unsur-unsur anti normaif.

III. Deskripsi Kualitatif Tentang Kenakalan Remaja
Norma-norma hukum yang sering dilanggar oleh anak remaja pada umumnya [1]:
3.1 Kejahatan dan kekerasan
3.1.1 Pembunuhan : Menghilangkan nyawa seseorang baik disengaja atau tidak.
3.1.2 Penganiayaan : sengaja menimbulkan luka berat / ringan kepada orang lain.
3.2 Pencurian
3.2.1 Pencurian biasa : mengambil barang, sebagian / seluruhnya milik orang lain.
3.2.2 Pencurian dengan pemberatan : pencurian dengan kualifikasi yang berat.
3.3 Penggelapan : mengakui barang milik orang lain sebagai miliknya sendiri.
3.4 Penipuan : rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu.
3.5 Pemerasan : memaksa seseorang dengan kekerasan untuk memberikan sesuatu.
3.6 Gelandangan, subjek yang tidak memiliki tempat tinggal secara yuridis formal.
3.7 Remaja dan narkotika

Penggunaan narkotika di bidang kedokteran dan penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan memang dapat dinikmati mafaatnya oleh para ilmuwan dan ahli-ahli lain yang profesional. Semaraknya pemakaian zat tersebut di bidang kemanusiaan dan kemaslahatan umat dibarengi dengan penggunaan untuk keperluan yang cenderung dentruktif, dewasa ini penggunaan narkotika tersebut telah menyebar di kalangan masyarakat luas, akan tetapi masyarakat tidak memanfaatkan zat tersebut sebagaimana para ahli kesehatan dan peneliti. Dalam hal ini telah terjadi penyalah gunaan narkotika.
Penggunaan narkotika menjangkau masyarakat sejak puluhan tahun silam. Penggunaan narkotika dengan dosis teratur dapat bermanfaat sesuai tujuan, sedangkan penggunaan dengan dosis yang melebihi ukuran normal akan menimbulkan efek negatif. Efek-efek negatif penyalahgunaan narkotika akan meningkat sesuai dengan kuantitas dan kualitasnya. Dalam sebuah hasil penelitian ilmiah, seorang psikiater Dr. Graham Blaine antara lain mengemukakan bahwa biasanya seorang remaja mempergunakan narkotika dengan bebarapa sebab, yaitu [2]:
1. Untuk membuktikan keberanian dalam melakukan tindakan-tindakan yang berbahaya.
2. untuk menunjukkan tindakan menentang otoritas terhadap orang tua/ guru/ norma sosial.
3. Untuk mempermudah penyaluran dan perbuatan sex.
4. Untuk melapaskan diri dari kesepian dan memperoleh pengalaman-pengalaman emosional.
5. Untuk mencari dan menemukan arti dari hidup.
6. Untuk mengisi kekosongan dan kebosanan
7. Untuk menghilangkan kegelisahan, frustasi dan kepenatan hidup.
8. Untuk mengikuti kemauan kawan-kawan dalam rangka pembiaran solidaritas.
9. Hanya iseng-iseng atau di dorong rasa ingin tahu.

Penyelah gunaan barkotika dan obat-obatan terlarang yang sejenis oleh kaum remaja erat kaitannya dengan beberapa hal yang menyangkut sebab, motivasi dan akibat yang ingin dicapai secara universal penyalahgunaan narkotika dan zat-zat lain yang sejenisnya merupakan perbuatan distruktif dengan efek-efek negatif. Menurut Sudarsono seorang yang menderita ketagihan atau ketergantungan pada narkotika akan merugikan dirinya sendiri juga merusak masyarakat.

IV. Beberapa Teori Mengenai Sebab Terjadinya Kenakalan Remaja
a. Teori biologis
Tingkah laku sosiopotik / delinkuen pada remaja muncul karena faktor-faktor fifiologis dan struktur jasmaniah seseorang. Kejadian ini berlangsung :
- Melalui gen atau plasma pembawa sifat dalam keturunan.
- Melalui pewarisan tipe-tipe kecenderungan yang luar biasa (abnormal)
- Melalui pewarisan kelemahan konstitusional jasmaniah.
b. Teori Psikogensi
Teori ini menekankan sebab-sebab tingkah laku kenakalan remaja dari aspek psikologis rasionalisasi, internasionalisasi diri yang keliru, konflik batin, emosi yang kontroversial, kecenderungan psikopotologis dll.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar