Sabtu, 16 Juni 2012

Pelanggaran

1.1    Tinjauan Tentang Pelanggaran Lalu Lintas
1.    Pengertian pelanggaran
Menurut tata bahasa pelanggaran adalah suatu kata jadian atau kata sifat yang berasal dari kata langgar yang mendapat awalan “pe” dan akhiran “an”. Kata pelanggaran sendir adalah suatu kata benda yang berasal dari kata langgar yang menunjukan orang yang melakukan delik itu atau subjek pelaku. Jadi pelanggaran adalah merupakan kata keterangan bahwa ada sesorang yang melakukan suatu hal yang bertentangan dari ketentuan undang-undang yang berlaku.
Berdasarkan pengertian tersebut dapat menunjukan bahwa pelanggaran adalah menyalahi aturan umdang-undang hukum atau melawan hak perjanjian dan sebagainya misalnya seorang pengendara sepeda motor distop polisi karena melawan aturan lalu lintas dikatakan sayalah yang berdosa besar karena menyalahi adat ketimuran, menumbuk dan sebagainya berkali-kali, misalnya menyerang melanggar (orang yang melanggar) yaitu tubrukan (seperti mobil dengan dokar).    
Moeljanto (1979:71) mengemukakan bahwa pelanggaran adalah perbuatan yang bersifat melawan hukumnya baru dapat diketahui setelah ada undang-undang yang menentukan demikian. Jadi pelanggaran identik dengan adanya ketentuan peraturan peruindang-undangan yang berlaku. Tidak dapat dikatakan pelanggaran bilamana tidak aturan yang melarang. Hal ini dapat dibedakan dengan kejahatan yang tidak identik dengan peraturan melainkan rasa keadilan atau hokum yang hidup dalam masyarakat.
Sedangkan menurut Bawengan (1979:20-21) mengemukakan bahwa pelanggaran atau delik undang-undang adalah peristiwa-peristiwa yang untuk kepentingan dinyatakan oleh undang-undang sebagai hal yang teran atau pelanggaran merupakan perbuatannya oleh undang-undang Dicap sebagai suatu perbuatan yang bertentangan dengan ketertiban hokum.
Berdasarkan keterangan tersebut dapat menunjukan bahwa pelanggaran atau delik undang-undang adalah peristwa-peristiwa yang untuk kepentingan dinyatakan oleh undang-undang sebagai hal yang terang atau pelanggaran merupakan perbuatan oleh undang-undang atau Dicap sebagai suatu perbuatan yang bertentangan dengan ketertiban hukum. Jadi, pelanggaran adalah delik undang-undang bukan delik hukum.
Dengan adanya pengertian-pengertian atau keterangan-keterangan diatas, maka menurut penulis bahwa kata pelanggaran dalam artian berlawanan, bertentangan, tidak sesuai, menyalahi aturan-aturan dengan apa yang seharusnya bisa dihubungkan perbuatan melanggar atau masalah lalu lintas, maka dapat dikatakan bertentangan dengan apa yang dilarang dan yang seharusnya oleh undang-undang. Oleh karena itu yang dimaksud dengan pelanggaran lalu lintas adalah perbuatan yang melanggar ketentuan dan peraturan-peraturan dibidang lalu lintas, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar